Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana, yaitu gerakan rakyat muda yang suka berkarya.
Pasal 2
Status
Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
Pasal 3
Tempat
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 4
Hari Pramuka
Hari Pramuka ditetapkan tanggal 14 Agustus, karena pada tanggal 14 Agustus 1961 pemerintah Republik Indonesia menganugerahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia kepada Gerakan Pramuka