Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 5
Asas
(1) Pancasila adalah satu-satunya asas Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
(2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 6
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. Manusia yang memiliki:
1) Kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) Kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) Jasmani yang sehat dan kuat; dan
4) Kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 7
Tugas Pokok
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerja sama yang baik dengan orang tua, guru, dan unsur masyarakat agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 8
Fungsi
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya..
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.