Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018
BAB V
ORGANISASI
Keanggotaan
Pasal 36
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari:
a. Anggota biasa:
1) Anggota muda adalah anggota gerakan pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik.
2) Anggota dewasa adalah anggota gerakan pramuka yang berusia di atas 26 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir,
b. Anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada gerakan pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu
Pasal 37
Anggota Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 38
Anggota Muda
(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi anak yang belum berusia 7 tahun, dapat ditempuh prasiaga.
(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa
(5) Anggota muda penyandang cacat disebut pramuka berkebutuhan khusus
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega
Pasal 39
Anggota Dewasa
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 26 tahun
(2) Anggota dewasa terdiri dari:
a. Fungsionaris organisasi; dan
b. Bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a. Pembina pramuka;
b. Pelatih pembina pramuka;
c. Pembina profesional;
d. Pamong saka;
e. Instruktur saka;
f. Pimpinan saka;
g. Pimpinan sako;
h. Andalan dan asisten andalan; dan
i. Anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal 40
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/ kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 41
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. Mendapatkan tanda penghargaan;
d. Mendapat kartu tanda anggota;
e. Mengenakan atribut gerakan pramuka;
f. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku
di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. Meninggal dunia.
b. Permintaan sendiri.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus depan atau kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.
Pasal 43
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 44
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 45
Perlindungan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 46
Satuan Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. Perindukan siaga;
b. Pasukan penggalang;
c. Ambalan penegak; dan
d. Racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal 47
Basis Gugus Depan
(1) Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan dilingkungan pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 48
Keanggotaan Gugus Depan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
(1) Keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud.
(2) Keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 49
Satuan Organisasi Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang ketua;
b. Ketua Harian (sesuai kebutuhan)
c. Beberapa orang wakil ketua;
d. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
e. Seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
f. Seorang bendahara; dan
g. Beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 50
Ketua Harian Kwartir
a. Formatur hasil musyawarah dapat menunjuk ketua harian sesuai dengan kondisi daerah.
b. Dalam melaksanakan tugasnya ketua harian kwartir bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 51
Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Berhalangan tetap;
b. Mengundurkan diri;
c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. Penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa;
b. Pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah luar biasa dan ditetapkan oleh ketua majelis pembimbing dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat di atasnya
c. Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d. Penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan
Pasal 52
Asisten Andalan
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b. Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c. Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketuadewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c. Pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan
d. Pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomendasi ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang
e. Pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan atau rekomenadasi ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah
f. Pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua atau rekomendasi dari majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g. Pengurus kwartir nasional gerakan pramuka yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris jenderal, bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku ketua majelis pembimbing nasional.
h. Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya
i. Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir nasional gerakan pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan presiden republik indonesia selaku ketua majelis pembimbing nasional
j. Anggota majelis pembimbing nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku ketua majelis pembimbing nasional
k. Ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir diatasnya
l. Ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
m. Ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
n. Pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan
o. Andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan trisatya dan ikrar.
c. Pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dapat dilantik oleh ketua kwarcab atau ketua kwarda.
e. Pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g. Pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran ditingkatnya.
h. Pelantikan pengurus kwartir nasional gerakan pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku ketua majelis pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i. Pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran ditingkatnya.
j. Pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k. Pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l. Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m. Pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
n. Pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 54
Majelis Pembimbing
(1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah;
c. Tokoh masyarakat; dan
d. Orangtua peserta didik.
(4) Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia
(5) Majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
(6) Majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
(7) Majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
(8) Majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/ lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
(9) Majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(10) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. Ketua.
b. Ketua harian (apabila diperlukan).
c. Wakil ketua,
d. Sekretaris.
e. Anggota sesuai dengan pembidangan
(11) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(12) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(13) Majelis Pembimbing dapat mengangkat anggota Dewan Penasehat
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 55
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
(4) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.36
(5) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(6) Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(7) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(8) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara exofficio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
(9) Ketua Pimpinan Saka secara exofficio sebagai andalan kwartir
Pasal 56
Gugus Darma Pramuka
(1) Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
a. Dari bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang saling bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan melaporkan kepada kwartir yang bersangkutan untuk dapat pengesahan.
b. Dari atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat untuk membentuk gugus darma pramuka di wilayahnya.
(4) Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
(5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang bersangkutan.
(6) Pelaksanaan kegiatan dan pendidikan kepramukaan dilaksanakan bersama kwartir yang bersangkutan
(7) Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 57
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi.
(3) Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah : Dari bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya, selanjutnya secara berjenjang dibentuk pimpinan satuan komunitas dan majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat daerah yang merupakan koordinator satuan komunitas pramuka kwarcab di wilayahnya. Apabila syaratsyarat terpenuhi dapat dibentuk satuan komunitas pramuka tingkat nasional.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada tiga gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
(5) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(6) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(7) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara.
(8) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(9) Beberapa satuan komunitas pramuka dapat membentuk badan koordinasi.
(10) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(11) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara exofficio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 58
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat penelitian dan pengembang-an (Puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
Pusat Informasi
(1) Pusat informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 60
Badan Usaha
(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 61
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil ketua.
c. Tiga orang anggota dari kwartir dan wilayah yang berbeda.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
(7) Kwartir wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 62
Badan Kelengkapan Kwartir
(1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan.
b. Satuan Pengawas Internal.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 63
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(2) Penilaian dewan kehormatan menjadi masukan bagi kebijakan dan pengambilan keputusan ketua kwartir
(3) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tokoh Gerakan Pramuka.
b. Andalan.
(4) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tokoh Gerakan Pramuka.
b. Pengurus gugus depan.
c. Pembina pramuka.
Pasal 64
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
a. Pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. Pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya dilingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. Pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
(2) Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 65
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(5) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega diatur lebih lanjut dalam petunjuk penyelenggaraan.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Nasional
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional
(2) Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
(3) Menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
(4) Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
(5) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir daerah dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
(6) Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional
(7) Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka
(8) Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri
(9) Membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
(10) Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah daerah;
a. Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir daerah untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir Nasional berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pembimbing Daerah untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah daerah
c. Tim persiapan musyawarah daerah ditetapkan dengan surat keputusan Kwartir Nasional dan bertugas melaksanakan musyawarah
(11) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
(12) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
(13) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Daerah
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
(2) Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir cabang dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
(4) Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Daerah;
(5) Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6) Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
(7) Malaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah cabang;
a. Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir cabang untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir daerah berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing cabang untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah cabang
c. Tim persiapan musyawarah cabang ditetapkan dengan surat keputusan kwartir daerah dan bertugas melaksanakan musyawarah
(8) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
(9) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Cabang
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
(2) Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir ranting, gugus depan, dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya.
(4) melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Cabang;
(5) melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6) menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
(7) Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah ranting;
a. Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir ranting untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir cabang berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah ranting
c. Tim persiapan musyawarah ranting ditetapkan dengan surat keputusan kwartir cabang dan bertugas melaksanakan musyawarah
(8) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka;
(9) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka bertanggung-jawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 69
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Ranting
(1) mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada gugus depan di wilayahnya.
(4) melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Ranting;
(5) melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6) menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
(7) Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah gugus depan:
a. Memberikan peringatan tertulis kepada gugus depan untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir ranting berkonsultasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah gugus depan.
c. Tim persiapan musyawarah gugus depan ditetapkan dengan surat keputusan kwartir ranting.
(8) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
(9) membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.